Terkait Laporan Ir Dendi Setiawan Bawaslu Riau Hadirkan Saksi Ahli KPU RI

  • Kamis, 22 Februari 2018 - 15:46:51 WIB | Di Baca : 1292 Kali

 

Seriau- Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau melakukan klarifikasi terhadap saksi Ahli Dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nur Syarifah SH kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Klarifikasi ini dilakukan sehubungan adanya Pengaduan dari Ir Dendi Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah Melanggar Aturan Dalam Meloloskan  Salah Satu Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Riau 2018.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau dalam whatsapp di Grup Wartawan Sahabat Bawaslu Riau, Kamis (22/02)

Rusidi Juga mengatakan bahwa Bawaslu Riau juga Berencana akan Meminta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana


" Kita rencanakan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana" ujar Rusidi.

Namun Rusidi Enggan Menanggapi pertanyaan wartawan calon nomor berapa yang diadukan Dendi itu. ( Can/ Rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar