Presiden Jokowi Tebus Album Vinyl Metallica ke Negara

  • Rabu, 21 Februari 2018 - 09:09:42 WIB | Di Baca : 1226 Kali

Jakarta, SeRiau - Presiden Joko Widodo bersedia mengganti piringan hitam Metallica yang telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK no. 219 tahun 2018 (31/1/ 2018). 

"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yg sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam sumber tertulis.

KPK telah menerima uang pengganti barang Deluxe Box Set Metallica : Master of Puppets senilai Rp 11.079.019. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan ke KPK terkait penerimaan barang Deluxe Box Set Metallica : Master of Puppets sebagai buah tangan dari Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen dan istrinya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (28/11/2017). 

Laporan atas buah tangan piringan hitam album band legendaris Metallica itu disampaikan pada tanggal 7 Desember 2017. Metallica sendiri adalah salah satu band kegemaran Presiden.

Presiden Joko Widodo dapat mengganti barang tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6), berbunyi: "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Presiden telah memberikan contoh konsisten, yaitu kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal kecil. 

Seperti yang dipaparkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". (*JJ)



Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar