Terkait 17 Pangkalan Gas Elpiji Nakal, Ini Tindakan DPP 

  • Selasa, 20 Februari 2018 - 22:58:22 WIB | Di Baca : 1576 Kali

SeRiau - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut tidak akan memberikan toleransi bagi pangkalan yang menjual gas ke pengecer. Pihaknya akan mencabut izin pangkalan yang nakal.

"Kita sudah berulang kali sampaikan, bahwa pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi ke pengecer. Kalau terbukti, maka izinya akan kita cabut," tegasnya, Selasa (20/2).

Ingot membeberkan, sepanjang tahun 2017 lalu, pihaknya telah menindak 17 Pangkalan Gas Elpiji bersubsidi. Dengan rincian 7 pangkalan yang telah dilakukan penghentian hak usaha (PHU) dan 10 diberikan surat peringatan kepada pangkalan.

Sedangkan 7 PHU yang dilakukan oleh DPP karena pangkalan gas elpiji bersubsidi ini melanggar aturan dalam penyaluran gas bersubsidi tersebut.

Tindakan yang diberikan Disperindag itu adalah Penghentian Hak Usaha atau PHU kepada pangkalan gas yang terbukti menjual gas kepada pengecer. Sementara itu 10 pangkalan yang diberikan surat peringatan dan masuk dalam pemantauan. Jika melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi tegas berupa PHU.

"Kami terus melakukkan penataaan ulang terhadap pangkalan elpiji bersubsidi wilayah operasional pangkalan. Jika ada  yang berpotensi melanggar aturan dan terbukti akan kami tindak," tutup Ingot. ( pku.go)





Berita Terkait

Tulis Komentar