Keliling Eropa, Terdakwa First Travel Habiskan Uang Rp8,6 M

  • Senin, 19 Februari 2018 - 16:42:39 WIB | Di Baca : 1317 Kali

 

SeRiau- Sidang perdana kasus dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah First Travel, dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19  Februari 2018. 

Sejumlah fakta mencengangkan di balik kasus itu terungkap di pengadilan. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan isi dakwaan juga disebutkan, ketiga terdakwa telah menghambur-hamburkan uang para korbannya. Di antaranya para terdakwa menghabiskan Rp8,6 miliar untuk biaya perjalanan wisata keliling Eropa. 


Kemudian untuk pembayaran sewa acara ‘Hello Indonesia’, untuk keperluan bisnis Anniesa Hasibuan yang dilaksanakan penuh pada tanggal 31 Mei 2014 dan tanggal 8 Juni 2015. “Kedua acara itu diselenggarakan di London dan menghabiskan biaya Rp2 miliar,” kata salah satu jaksa penuntut umum Heri Jerman di persidangan.

Terdakwa juga menggunakan uang untuk pembelian restoran Golden Day milik Love Health yang kemudian diubah menjadi restoran Nusa Dua, senilai Rp10 miliar.


“Pembelian jam tangan merek Carl Bucheer pada tahun 2015 Rp200 juta dan pembelian satu cincin berlian pada tahun 2016, seharga  Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta," ujar jaksa.

Data yang berhasil dihimpun VIVA menyebutkan, masih ada sederet aliran dana lainnya yang tak kalah mencengangkan atas kasus tersebut. Salah satunya adalah gaji Andika sebesar Rp1 miliar per bulan dan hobi mobil mewahnya yang rata-rata lebih dari Rp1 miliar per unit.

Dalam sidang perdana kali ini, pengacara yang ditunjuk oleh ketiga terdakwa tidak hadir hingga akhirnya Hakim Ketua Sobandi memberikan pendampingan, melalui pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Depok. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan depan. (Sumber : Vivanews.com)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar