Sidang Setya Novanto

Hakim Cecar Nazaruddin soal Aliran Duit e-KTP ke Semua Ketua Fraksi

  • Senin, 19 Februari 2018 - 11:32:01 WIB | Di Baca : 1818 Kali


 

SeRiau-  Muhammad Nazaruddin kembali menyebut seluruh fraksi di DPR mendapatkan aliran uang proyek e-KTP. Nazaruddin mengaku tahu tentang hal itu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Betul ada pemberian uang untuk Pimpinan Fraksi dan Banggar dan Komisi II DPR?" tanya ketua majelis hakim Yanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

"Betul, waktu itu dijelaskan Andi di ruang fraksi Mas Anas (Urbaningrum)," jawab Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku pemberian uang proyek e-KTP tersebut untuk semua ketua fraksi di DPR. Menurut Andi, pemberian itu telah dicatat dan disampaikan dalam persidangan.

"Ini untuk pemberian semua ketua fraksi? Untuk ketua fraksi dicatat berapa?" tanya hakim.

"Iya untuk ketua fraksi, semua catatan sudah disampaikan, yang mulia," jawab Nazaruddin.

Namun hakim heran lantaran Nazaruddin bisa mengetahui jatah untuk para ketua fraksi. Khusus untuk Partai Demokrat, Nazaruddin mengaku tahu karena posisinya sebagai bendahara umum saat itu.

Baca juga: 240 M dari Total Uang Korupsi e-KTP Jadi 'Bancakan' Anggota DPR

"Uang ketua fraksi benar disampaikan?" tanya hakim lagi.

"Keterangan Bu Mustokoweni dan Andi sudah disampaikan termasuk Ketua Fraksi Demokrat Mas Anas. Jatah Demokrat lewat Mirwan Amir dan saya yang kebetulan bendahara," ucap Nazaruddin. 

Mustokoweni merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek e-KTP bergulir, tetapi telah meninggal dunia pada 2010. Sedangkan Anas Urbaningrum merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR saat itu.

"Untuk ketua fraksi berapa?" tanya hakim.

"(Sebesar) 1 juta USD lalu diserahkan 500 ribu dolar, ada pertemuan saya lupa," ucap Nazaruddin.

"Yang paling besar fraksi siapa? Dan yang paling kecil berapa?" tanya hakim kembali.

"Lupa, yang mulia," tutur Nazaruddin.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

Sedangkan, Andi Narorong yang disebut Nazaruddin telah divonis dalam perkara yang sama. Andi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga membebani Andi membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar