Hanura Riau Masih Di Pimpin Agus Widayat, Kudus : Kita Tak Hiraukan Terbitnya SK Lain

  • Sabtu, 17 Februari 2018 - 14:44:19 WIB | Di Baca : 1676 Kali



SeRiau- Beredarnya SK dari DPP Hanura, yang menyebutkan Dr Muhammad Haris MPd, yang lebih populer disapa Haris Kampai, sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Riau, ditanggapi pengurus Partai Hanura versi Oesman Sapta Odang (OSO). 

Sekjen DPD Partai Hanura Provinsi Riau versi OSO, Kudus Kurniawan S Si, Jumat (16/2/2018) menegaskan, bahwa pihaknya mendapat kabar bahwa ada SK yang beredar, salah satu isi SK tersebut Ketua DPD Agus Widayat dipecat.

"Saya mau sampaikan bahwa itu tidak benar. Sesuai undang-undang di negara ini dan aturan politik yang ada, yang berhak mengganti atau menerbitkan SK adalah, pengurus yang memiliki SK Kemenkum HAM. Sampai saat ini, SK yang diakui pemerintah dan memiliki SK Kemenkum HAM ada lah OSO dan sekretaris Herry L Siregar," tegasnya.

Dikatakan Kudus yang juga anggota DPRD Pekanbaru ini, SK yang beredar dengan menunjuk Haris Kampai tersebut, juga tidak ditandatangani Ketua OSO dan Sekretaris Herry L Siregar. 

"Saya tidak tahu siapa yang teken, tapi saya rasa masyarakat pasti tahu sendiri lah," tegasnya. Disinggung kini di Provinsi Riau sudah ada dua kubu Partai Hanura, Kudus menegaskan lagi, bahwa tidak ada dua kubu atau kubu tandingan. 

Yang jelas, partai Hanura dengan Ketua OSO dan Sekretaris Herry L Siregar, adalah yang sah secara hukum dan mengantongi SK Kemenkum HAM. Dengan demikian, untuk kepengurusan Partai Hanura di Bumi Lancang Kuning, Agus Widayat selaku ketua dan Kudus selaku sekretaris, juga merupakan kepengurusan yang sah. Di luar itu, tidak ada pengurus Hanura lain lagi.

"Di seluruh Indonesia, setahu saya hanya Riau dan Kepri yang beredar SK di luar kepengurusan OSO tersebut. Entah apa motif mereka, kita tak tahu," katanya.

Dengan penjelasan ini, dia meminta masyarakat dan para kader, serta simpatisan jangan resah. Pengurus, kader dan simpatisan kini komit saja untuk memenangkan Pilgubri dan Pileg nanti. 

"Setelah direvisi dan adanya pengurus baru, maka kepengurusan OSO dan  Herry L Siregar, habis pada tahun 2020 mendatang (periodesasi 2015-2020)," terangnya seraya mengatakan, yang terdaftar di KPU dan ikut Pilkada adalah pengurus dengan ketua OSO.( rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar