Jaksa KPK Sebut Soal Pencucian Uang Novanto Baru Indikasi Awal

  • Kamis, 15 Februari 2018 - 17:04:55 WIB | Di Baca : 1436 Kali

 

SeRiau- Jaksa KPK sempat melontarkan ucapan soal adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Menurut jaksa, itu baru pendapat awal saja.

"Itu kan pendapat awal ya. Aroma, itu pendapat awal dari fakta-fakta yang menurut saya juga belum mateng, baru indikasi awal saja. Bahwa ada transaksi, kemudian kelihatannya sepertinya agak berputar. Itu yang kemudian menjadi aroma. Apakah betul-betul ada pencucian uang perlu kita kaji lagi, kita lakukan investigasi lagi," kata jaksa KPK Abdul Basir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Namun, saat ini jaksa masih fokus pada kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto. Soal TPPU, Basir mengaku masih terus mendalaminya.

"Karena persidangan hari ini masih persidangan perkara korupsinya. Kita masih belum terlalu concern seperti yang disampaikan Pak Novanto untuk meng-counter TPPU-nya LHKPN segala macam. Kita masih fokus pembuktian. Jadi soal kuat, nggak kuat kita belum nilai karena kita belum mencermati sampai seberapa kuat kemungkinan adanya aspek pencucian uang di dalamnya," ujar Basir.

Sementara, pengacara Novanto, Maqdir Ismail menyatakan tak ada saksi yang menyebut keterlibatan Novanto di proyek e-KTP. Untuk keterangan kurir Novanto, Abdullah, menurut Maqdir hal itu hanya terkait kegiatan keseharian dalam membantu Novanto.


"Kita sudah mendengarkan keterangan saksi. Tadi misalnya pak Winata Cahyadi, bu Emilia, pak Yosep, apa yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan pak Novanto meski itu berkaitan dengan dakwaan pada orang lain berhubungan dengan proyek e-KTP. Sementara, keterangan Abdullah lebih banyak menerangkan kegiatan kesehariannya dalam membantu pak Novanto. Misalnya, melakukan penukaran uang untuk kegiatan pak Novanto," ucap Maqdir.

Terkait indikasi TPPU yang disebut jaksa, Maqdir menilai hal itu spekulatif. Alasannya belum ada bukti uang yang dimiliki Novanto hasil dari tindak pidana.

"Bisa saja JPU berpendapat begitu. Tapi jangan lupa pencucian uang itu harus jelas ada predikat crime-nya. Sekarang ini predikat crime-nya adalah proyek e-KTP. Kita tanya tadi 3 saksi tidak tahu dan tidak ada hubungan dengan pak Novanto," ujarnya.

"Saya nggak mengerti apa hubungan uang pak Novanto deposito dengan keterangan saksi-saksi tadi hingga ada aroma TPPU-nya. Saya kira itu spekulatif," pungkas Maqdir. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar