Kronologi Penangkapan Roro Fitria

  • Kamis, 15 Februari 2018 - 13:01:30 WIB | Di Baca : 1688 Kali

 


SeRiau-Artis Roro Fitria ditangkap Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu 14 Februari 2018. Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Saat ini, Roro sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. 

Menurut rilis yang diterima VIVA, Kamis 15 Februari 2018, penangkapan Roro berawal saat Unit II Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, tepatnya di samping showroom Suzuki sering dilakukian penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelakunya seorang laki-laki dengan nama panggilan WH. 

"Pada pukul 10.20 dilakukan penangkapan tersangka 1 dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, bruto 2,5 gram di dalam bungkus rokok dunhill," tulis keterangan dalam rilis tersebut. 

Selain sabu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel sebagai sabu antara WH dengan RF (Roro Fitria), satu kartu ATM BCA atas nama WH, yang digunakan untuk menerima transferan dari artis penuh kontroversi tersebut. 


Polisi Sebut Kasus Narkoba Roro Fitria dan Fachri Albar Beda Diciduk Polisi, Roro Fitria Disinggung Soal Makan Kembang
Setela itu, kasus dikembangkan dengan menuju ke Pattio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan. 

"Selama di perjalanan RF selalu menelepon WH menanyakan posisi sudah sampai di mana, dilanjutkan pengembangan dan penangkapan RF," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Roro mengakui memesan sabu dan sudah mentransfer uang Rp5 juta dengan menggunakan ATM BCA milik Roro, pada Selasa 13 Februari 2018. 

"Dalam chat WA di HP kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait BB dan transfer uangnya," tulis keterangan polisi.( Sumber : Vivanews.com)


 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar