Pengacaranya Dilaporkan SBY ke Bareskrim, Ini Kata Setnov

  • Selasa, 06 Februari 2018 - 23:26:10 WIB | Di Baca : 3891 Kali

SeRiau - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri. Firman yang merupakan pengacara Setya Novanto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap SBY.

Terkait pelaporan terhadap Firman itu, Setya Novanto enggan menanggapinya. Setya Novanto menyebut hal tersebut bukan urusannya.

"Enggak tahu. Urusannya Pak Firman itu," ujar Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2).

Setya Novanto lebih memilih menjawab pertanyaan soal tentengannya pada saat ke luar dari Gedung KPK. Ia tampak membawa tentengan yang disebutnya merupakan makanan yang diberikan oleh pihak KPK.

"Bakmi. Udah lama nih enggak makan bakmi," ujar dia sambil tersenyum.

Saat disinggung lagi soal hal lain, ia enggan menjawabnya. Seperti saat ditanya soal buku bersampul hitam yang sering dibawanya ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sempat terlihat di dalam buku hitam tersebut, tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan nama Ketua Fraksi Partai Demokrat saat ini, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Buku itu isinya apa sih sebenarnya, Pak?" tanya awak media kepada Setya Novanto.

"Nanti, nanti," jawab dia.

SBY melaporkan Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Aduan SBY tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/144/II/Bareskrim serta laporan polisi Nomor LP/187/11/2018/Bareskrim.

SBY menganggap Firman telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya di depan publik melalui media elektronik. Firman disebut telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan itu dilakukan setelah nama SBY turut disebut dalam sidang kasus e-KTP.

 

 

 


Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar