Pekanbaru Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik 

  • Rabu, 24 Januari 2018 - 15:12:55 WIB | Di Baca : 1334 Kali

 

SeRiau — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru dibawah bimbingan Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT mengukir prestasi nasional. Dari penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, DPMPTSP Kota Pekanbaru diberikan predikat Pelayanan Publik Sangat Baik Nasional bersama 18 DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hebatnya, hanya Pekanbaru yang meraih predikat itu di Provinsi Riau. Predikat tersebut menunjukkan arah positif Kota Pekanbaru sebagai kota ramah investasi yang digaungkan Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT.

Pelayanan publik mutlak diberikan kepada masyarakat, baik itu bidang perizinan, kesehatan dan kependudukan dengan tiga cara yaitu, persuasive, prepentif, dan refresif. Hal ini Disampaikan Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT usai menerima penghargaan pelayanan publik predikat terbaik Nasional di Ruang Serbaguna Kemenpan RB RI, Jakarta, Rabu (24/1).

Tiga ini saling bersinergi dengan filosofi yang dicontohkannya seperti sebuah sungai. "Kalau air sungai sudah tercemar maka otomatis di hulu sungai juga akan tercemar. Jadi kita akan perkuat di tiga lini ini," harap  Walikota dua periode ini.

"Alhamdulillah, prestasi yang kita raih ini tidak membuat cepat puas dalam capaian kedepan. Meskipun bidang kependudukan dan kesehatan kita belum dapat namun kedepan akan kita upayakan mendapatkan prestasi pelayanan publik yang lebih baik lagi," ujar Firdaus.

"Predikat ini adalah buah dari kerja semua. Ini juga menunjukkan, jika Pemko Pekanbaru benar-benar serius dalam menjalankan misi sebagai kota investasi. Predikat ini juga tantangan untuk kita lebih baik, karena mempertahankan itu lebih berat daripada meraihnya," terang Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, MT.

Walikota juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan bidang usaha yang telah menjadikan DPM PTSP Kota Pekanbaru sebagai tempat mengurus perizinan di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, Deputi Pelayanan Publik Prof. Diah Natalisa menyampaikan bahwa terdapat 6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik antara lain; Aspek Kebijakan (30%); Profesionalisme SDM (18%); Sistem Informasi Pelayanan Publik (15%); Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15%); Sarana Prasarana (15%); dan Inovasi Pelayanan Publik (7%).

“Pemerintah terus mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan publik yang prima dan profesional, untuk itu maka pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara efektif dan berkelanjutan,” jelas Prof. Diah.

Penyerahan hasil evaluasi dan pemberian penghargaan pada unit pelayanan publik terbaik Tahun 2017 ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Kementerian PANRB, Jakarta pada 24 Januari 2018, dan dihadiri oleh para pimpinan instansi pelayanan publik Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi unit pelayanan publik yang berada pada 72 Kabupaten/Kota Role Model di Indonesia.

Pada kesempatan ini, Menteri PANRB Asman Abnur menyampaikan bahwa evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020. 

“Evaluasi dan pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan mengapresiasi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dijadikan Role Model untuk dapat menerapkan kebijakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara baik dan benar serta mendorong Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model untuk berkompetisi untuk mewujudkan pelayanan prima," ujar Asman. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar