Kasatpol PP : Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Akan Ditertibkan

  • Selasa, 30 Januari 2018 - 14:39:18 WIB | Di Baca : 1404 Kali


SeRiau — Tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang  telah ditentukan oleh Pemko Pekanbaru akan ditertibkan, sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 03 tahun 2002 tentang tentang hiburan umum yang mengatur jenis-jenis hiburan umum yang diizinkan beroperasional di Kota Pekanbaru.

Menyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Pekanbaru.go.id terkait masalah tempat hiburan yang bandel tersebut mengatakan, satpol pp akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan secara persuasif, kemudian pihak pengelola akan diberikan surat pemberitahuan, sehingga pihak penggelola mengerti dan memahami aturan yang berlaku sesuai Perda tersebut.

"Langkah pertama kita akan berikan surat pemberitahuan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut. Setelah diberikan surat itu, namun masih tetap buka maka akan kita berikan surat peringatan pertama dan jika tidak juga kita berikan SP kedua. Dan terakhir kita akan tutup tempat hiburan malam tersebut. Jadi apa saja tempat hiburan malam yang melanggar aturan akan kita sikat habis," ungkap Agus Pramono.

Dijelaskan Agus, ia berkomitmen akan menindaktegas semua tempat hiburan malam yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru .

"Kita setiap hari lakukan penertiban di lapangan untuk memantau aktivitas tempat hiburan malam. Jadi jika ditemukan masih beroperasi, maka akan kita tindaktegas," tegas Agus.

Lebih jauh dikatakan Agus, ia juga mengharapkan kepada  semua pihak yang melihat adanya tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang ditentukan silahkan membuat laporan ke kantor Satpol PP.

"Jadi apa saja laporan yang disampaikan oleh masyarakat maka akan kita tindaklanjuti dengan cepat. Setelah itu, kita langsung kerahkan petugas ke lapangan untuk mengecek ke lapangan," tegas Agus. (pku.go.id)





Berita Terkait

Tulis Komentar