Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dispenda Riau

  • Kamis, 01 Februari 2018 - 21:18:48 WIB | Di Baca : 1670 Kali


SeRiau - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Ketiga tersangka adalah Bendahara Pembantu Pengeluaran di instansi tersebut.

"Ketiga tersangka berinisial Y, AA dan DA, dalam kedudukannya sebagai bendahara pembantu pengeluaran di bidang," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, Kamis (1/2/2018).


Ketiga tersangka tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Bagian Pidsus Kejati Riau. "Hari ini dipanggil ketiganya," tambah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini.


Sugeng menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dari pendalaman perkara yang melibatkan Sekretaris Bapenda, Deliana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Deyu. Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui juga terjadi tindak pidana korupsi di bidang lain, seperti pajak dan retribusi. Menurut Sugeng, korupsi terjadi secara bertingkat yang bermula dari pemotongan 10 persen atas perintah Deliana dan Deyu.(ck/rpls)





Berita Terkait

Tulis Komentar