KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

  • Kamis, 01 Februari 2018 - 00:42:54 WIB | Di Baca : 1294 Kali

 


Jakarta, SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan sejak 25 Januari 2018.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno, dikonfirmasi awak media, Rabu, 31 Januari 2018.


Menurut Agung, dalam surat pencegahan KPK disebutkan bahwa pencegahan ini dilakukan demi proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Tujuannya, apabila diperlukan keterangannya, Zumi Zola tidak sedang berada di luar negeri.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bahwa pihaknya segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Jambi.

Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru kasus tersebut, dan hari ini penyidik menggeledah rumah Zumi Zola.

"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.

Disinggung status Zola, Saut masih enggan menbeberkan dengan gamblang. Kendati begitu Saut mengakui bahwa  penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Zumi Zola merupakan proses penyidikan.

"Normatifnya kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.

Saut bersikukuh enggan mengungkap pihak yang menjadi tersangka. Dikatakan, hal ini terkait dengan kode etik.

"Sabar. Anda ingin saya kena komisi etik lagi," kata Saut.( Sumber : Vivanews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar