Dipanggil Bawaslu Sekdako Pekanbaru M.Noer Mangkir

  • Rabu, 17 Januari 2018 - 12:12:37 WIB | Di Baca : 1631 Kali

 


Pekanbaru, SeRiau- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru,  M Noer dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rabu (17/1).

Pemanggilan M Noer terkait kehadiran dirinya pada acara salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Firdaus-Rusli pekan lalu. Sehingga ASN ini dinilai tidak netral.

Bawaslu Riau menjadwalkan pemanggilan M Noer pukul 09.00 WIB. Namun M Noer mangkir dari panggilan tersebut. 

Rencananya, pemanggilan dia untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Riau.

"Jam 9 tadi pagi kita jadwalkan. Tapi tidak datang. Akan kita lakukan pemanggilan kedua," kata Anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata saat dikonfirmasi Riauaktal.com, Rabu (17/1).

Bawaslu Riau, sejauh ini belum mendapat keterangan dari M Noer mengapa tidak hadir pada panggilan pertama tersebut.

"Ya, kita tunggu saja nanti dipanggilan kedua," kata Gema.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidin Rusdan menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpolitik praktis.

Hal itu disampaikan Rusdan pekan lalu saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya. Soal ini ditanyakan awak media terkait sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) Pekanbaru, diduga tidak netral.

Karena sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru hadir pada acara Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang merupakan calon Gubernur Riau dengan Wakilnya Rusli Effendi.

Pekan lalu sebelum mendaftar ke KPU Riau, Firdaus mengadakan acara syukuran di rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, yang dihadiri sejumlah ASN.

Termasuk Sekdako Pekanbaru, M Noer turut hadir pada acara Firdaus, yang mendapat sorotan dari Bawaslu Riau.

"Ya, memang ada sejumlah ASN yang ikut menghadiri acara salah satu Paslon. Sedang kita kaji keterlibatannya," jawab Rusidin saat itu yang tidak menyebutkan nama Paslon tersebut.

Dia menegaskan, setiap ASN yang terlibat atau dilibatkan dalam politik, maka akan dikenakan sanksi tegas, diantaranya di pidana atau bisa dikenakan kode etik.

Menurut surat edaran MenPAN-RB, kata Rusidin, sudah jelas disebutkan PNS berposisi netral dalam pelaksanaan pilkada.

"Yang namanya ASN tidak boleh ikut politik dalam Pilkada ini. Itu akan kita pantau bersama tim," tambahnya. (Sumber : RA)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar