Pasar Kaget Kian Penjamur di Pekanbaru,  Komisi II RDP Dengan Disperindag dan Satpol PP

  • Rabu, 29 November 2017 - 17:25:53 WIB | Di Baca : 2936 Kali

 


Pekanbaru, SeRiau- Menjamurnya pasar kaget di Kota Pekanbaru kembali mendapat penolakanl dari berbagai pihak, tidak terkecuali bagi pelaku usaha atau pengelola dari pasar resmi milik pemerintah, seperti yang dikeluhkan oleh pengelola pasar Uka, Jalan Garuda Sakti KM 3, kecamatan Tampan (Panam) Pekanbaru.

Dimana diketahui dari laporan pihak pengelola dengan pihak Komisi II DPRD kota Pekanbaru, pihak pasar Uka meminta Pemerintah Kota melalui Satpol PP segera menertibkan pasar kaget (Ilegal) berbatasan langsung pasar Uka yang dinilai mengurangi daya beli masyarakat ke pasar Uka.

Untuk mendindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.

Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II langsung mempertanyakan persoalan dua pasar tersebut, apakah sejauh ini sudah diketahui oleh Satpol PP dan Disperindag? Jika sudah diketahui Azwendi juga ingin mengetahui solusi yang ditawarkan seperti apa? pasalnya jika tidak ditindaklanjuti dan tidak ada solusi dikhawatirkan akan terus bergejolak dilapangan.

Tidak hanya itu, Azwendi juga mempertanyakan berapa jumlah kongrit pasar kaget yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, serta berapa jumlah pasar resmi milik pemerintah dan berapa pasar swasta.

Menjawab pertanyaan Azwendi, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa saat ini sedikitnya ada 42 titik pasar kaget, 7 pasar Resmi milik pemerintah dan 7 lagi pasar milik pihak swasta, dan diketahui ternyata dari 7 pasar swasta tersebut hanya satu yang mengantongi izin dari pemerintah yakni pasar Uka yang berada dijalan Garuda Sakti Panam.

"Dari data yang kita punya saat ini pasar kaget yang tersebar di beberapa kecamatan di Pekanbaru semuanya ada 42 titik pasar kaget, dan ada 7 pasar milik pemerintah 7 pasar milik swasta,  dan dari 7 pasar swasta tadi hanya satu yang memiliki izin yakni pasar uka itupun kita yang mendorong mereka untuk mengurus izinnya,"Ungkap Mas Irba

Soal keberadaan pasar  kaget yang berimbas terhadap sepinya pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru, seperti yang dikeluhkan oleh pihak pasar Uka, pihaknya mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dan sosialisasi agar pihak pasar kaget ini jika ingin tetap melakukan transaksi jual beli sebagaimana pasar-pasar resmi maka diminta mengurus izin lengkap.

Jika tidak, lanjut Mas Irba tentunya harus dilakukan penertiban oleh pihak satpol PP dan Disperindag siap membantu dengan tim satgas yang ada. 
Menanggapi hal tersebut itu juga, Azwendi meminta Pemerintah Kota bisa melakukan penertiban 42 titik pasar kaget tersebut sebelum jumlahnya makin bertambah lagi, karena pada dasarnya pihaknya di DPRD sepakat bahwa keberadaan pasar kaget adalah pasar Ilegal dan tidak dibenarkan karena tidak memenuhi standar dan ketentuan yang ada saat ini.

" Lakukan penertiban secara kemanusiaan, minimal dikurangi tidak bertambah, kalau satu kecamatan ada empat pasar kaget bisa dikurangi jadi dua, ini kita lakukan secara pelan-pelan tidak langsung mematikan usaha tersebut," Ungkap Tengku Azwendi

Disamping itu, Politisi Demokrat ini juga memastikan kepada publik bahwa tidak ada oknum-oknum yang bermain keberadaan pasar kaget tersebut, baik oknum dewan, oknum satpol PP ataupun oknum Disperindag, maka sudah sewajarnya memang harus ditertibkan.

"Instansi terkait yakni Disperindag satpol PP,  disperindag dan pedagang bisa berkoordinasi, berkonsulidasi melakukan cara terbaik terhadap keberadaan pasar-pasar di Kota Pekanbaru agar mengikuti peraturan dan perizinan di Kota Pekanbaru, " ujarnya.( Wanti)





Berita Terkait

Tulis Komentar