Anggaran Multy Years di APBD 2018 533 Miliar, Dian Sukheri : Anggaran Tidak Pro Rakyat

  • Sabtu, 25 November 2017 - 00:46:37 WIB | Di Baca : 3283 Kali

 


   
Pekanbaru, SeRiau- Meski batas waktu pengesahan APBD 2018 hanya tinggal 6 hari lagi, namun masih ada sejumlah gonjang-ganjing dalam pembahasan RAPBD terutama mengenai ajuan anggaran multi years. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Badan Anggaran DPRD Pekanbaru dan TAPD Pekanbaru menggelar rapat kerja dalam rangka ekspose Pemerintah Kota Pekanbaru terkait kegiatan multi years pada RAPBD Pekanbaru 2018, Kamis (23/11) siang.

Meski sedikit molor, namun rapat tetap berjalan lancar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Sahril dan dihadiri oleh Asisten II Pemko Pekanbaru - Dedi Gusriadi, serta anggota Banggar dan sejumlah OPD terkait. Dalam rapat tersebut, anggaran multi years atau tahun jamak menjadi sorotan karena selalu diprioritaskan sedangkan anggaran pokok pikiran tidak demikian.


Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri mengatakan, pada tahun 2018 mendatang Pemko Pekanbaru mengajukan anggaran multi years senilai Rp 533 miliar untuk penyelesaian proyek gedung perkantoran Tenayan Raya, penyelesaian jalan lingkar ring road, akses jalan ke kawasan KIT, penyelesaian RSUD dan pengelolaan sampah.

 Alokasi anggaran multi years dinilai tidak pro rakyat, karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kegiatan multi years menyedot banyak anggaran daerah, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

 Anggarannya besar, sedangkan pokok pikiran tidak, padahal ini kan yang diminta warga. Coba peehatikan, kalau jalan dan drainase tak dibangun, masyarakat pasti menjerit. Beda dengan kantor Tenayan, tak dibangun pun gak pengaruh ke warga, gak ada kan warga yang menjerit," ungkap Dian 

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril mengaku tetap optimis jika APBD Pekanbaru 2018 bisa di ketok palu pada pekan ini. Pasalnya, tidak ada permasalahan yang dinilai terlalu urgen karena pembahasan RAPBD sudah hampir finish.

"Anggaran multi years gak ada masalah, berapa pun jumlah yang diajukan ke kita, asal bisa dijalankan sesuai mekanisme dan aturan, ya silahkan saja. 

UNamun yang jadi catatan, harus ada kesepakatan bersama tentang program prioritas sehingga anggaran untuk pokok pikiran dewan tidak terus menerus dikorbankan saat terjadi rasionalisasi anggaran. Pembahasan RAPBD kita sudah hampir finish, Insyaallah tinggal ketok palu aja lagi kok pada 29 November nanti," tegas Sahril.

Berdasarkan peraturan terbaru, pengesahan APBD Pekanbaru 2018 harus ketok palu paling lambat tanggal 29 November mendatang. Jika tidak terlaksana, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Kemendagri berupa pemotongan uang tunjangan selama 6 bulan baik itu kepada pihak Pemko atau DPRD Pekanbaru.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar