MA Vonis Suparman Enam Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut          

  • Rabu, 22 November 2017 - 19:53:01 WIB | Di Baca : 5538 Kali

 

 

Pekanbaru, SeRiau-Mahkamah Agung (MA) RI, akhirnya menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman, dalam kasus suap APBD Riau.

Panitera muda Tipikor PN Pekanbaru Deny Sembiring SH, Rabu (22/11/17) membenarkan telah diterimanya petikan putusan MA tersebut."Berdasarkan petikan MA itu, Suparman divonis enam tahun penjara,"katanya.
 
Tidak hanya penjara kata Denny, MA juga mencabut hak politik Suparman. Pencabutan itu berlaku lima tahun setelah menjalani hukuman.
 
Suparman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan enam bulan penjara.
 
Selain Suparman kata Deni, terdakwa lainnya yakni Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, juag divonis dengan hukuman yang sama. Petikan MA itu dengan Nomor 2233 K/PID.SUS/2017.
 
Untuk diketahui, sebelumnya Hakim tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
 
Ditingkat banding. Pengadilan Tinggi Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara.Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
 
Karena putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparnan, dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus.
 
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
 
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD. Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
 
Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
 
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar.
 
Dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.(nor/ rpl)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar