Setya Novanto Ditahan KPK, Fadli Zon: Segera Selesaikan Kasus e-KTP

  • Sabtu, 18 November 2017 - 11:29:24 WIB | Di Baca : 1550 Kali



Jakarta, SeRiau- Ketua DPR Setya Novanto ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Meski demikian, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan kinerja DPR tidak akan terganggu.

"Apa yang terjadi di Tanah Air tentu saja membuat kita prihatin. Namun kita harus menjaga agar tanggapan terhadap kasus tersebut tetap proporsional, tak melebar ke mana-mana," kata Fadli dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (18/11/2017).

"Negara kita adalah negara hukum. Itu sebabnya kita harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Di sisi lain, Saudara Setya Novanto juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, dan hak itu perlu dihormati," sambungnya.


Fadli berpendapat, dalam menghadapi sengketa untuk mencari atau menegakkan keadilan, sudah sepantasnya semua berpegang pada hukum dan undang-undang. DPR ataupun KPK, menurutnya, memiliki pemahaman yang sama atas hal ini.

"Sebagai Pimpinan DPR, saya memastikan proses hukum yang sedang dijalani Ketua DPR Setya Novanto tak akan berpengaruh terhadap kinerja DPR. Pimpinan DPR sifatnya kolektif kolegial. Dan perkara hukum yang sedang dihadapi Saudara Setya Novanto adalah perkara lama, bukan ketika yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR. Kasus e-KTP ini terjadi pada periode lalu 2009-2014," jelas Fadli.

Politikus Gerindra itu juga mendukung upaya penegak hukum melakukan upaya pemberantasan korupsi. DPR, menurut dia, juga menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. "Komitmen pemberantasan korupsi harus ditunjukkan oleh elite-elite kita, baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun di partai politik," katanya.

"Kita berharap agar kasus korupsi e-KTP ini bisa segera diselesaikan agar kehidupan kenegaraan kita tak tersandera oleh persoalan tersebut. Itu sebabnya kita juga meminta agar KPK tak melakukan politik tebang pilih agar upaya penegakan hukum menjadi tak kehilangan wibawa di hadapan publik atau melahirkan sikap apriori. KPK juga perlu menunjukkan sikap dan perlakukan yang sama dalam soal Sumber Waras, reklamasi, Pelindo II, dan kasus besar lainnya," papar Fadli.

Ditambahkan Fadli, terkait dengan status Setya Novanto, Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah mengatur berbagai kemungkinan jika ada anggota atau pimpinan DPR terlibat perkara hukum. Mekanisme penanganannya juga tersedia sesuai UU.

"Kita ikuti saja perkembangan kasusnya dulu," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

"Sebagai kolega sesama pimpinan DPR, saya juga ikut prihatin atas kecelakaan yang menimpa Saudara Setya Novanto. Semoga ia bisa segera pulih agar dapat menghadapi kasusnya sesuai koridor hukum yang berlaku," sambung Fadli. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar