Setya Novanto 'Menghilang', Pansus Angket KPK Rapat dengan Fahri

  • Kamis, 16 November 2017 - 17:44:55 WIB | Di Baca : 1297 Kali

 

Jakarta, SeRiau- Ketua DPR Setya Novanto sejak semalam menghilang di tengah pengejaran KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Hari ini, Pansus Angket KPK menggelar rapat internal bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar menuturkan Pansus telah sepakat untuk memanggil kembali KPK terkait temuan-temuan Pansus. Ia menyebut ada empat aspek yang perlu dikonfirmasi kepada KPK.

"Kami sudah melakukan rapat internal dan konsultasi dengan pimpinan DPR Pak Fahri. Kami sepakat akan memanggil (KPK) terkait hasil temuan. Ada empat aspek. Temuan-temuan hasil penyelidikan harus konfirmasi kepada KPK dengan segala kewenangannya yang diatur dalam UU KPK," kata Agun di ruang diskusi Media Center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).


Agun berharap pada pemanggilan yang kedua ini pihak KPK bisa lebih kooperatif agar Pansus Angket bisa diselesaikan dalam masa sidang ini. Pansus akan menyurati KPK lebih spesifik kepada empat aspek temuan.

"Kami harap dalam panggilan kedua ini pimpinan KPK bisa kooperatif. Proses hukum tidak menghalangi layanan termasuk tugas dewan dalam melakukan pengawasan. Itu harus tetap jalan. Sehingga target waktu dan bisa menuntaskan tugas dalam masa sidang saat ini. Surat akan lebih spesifik menyangkut empat aspek," ujarnya.

Selain memanggil pimpinan KPK, Pansus Angket KPK akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah agar saat laporan hasil kerja diserahkan telah dikonfirmasi secara keseluruhan.

"Kami juga akan mengundang jajaran Kementerian Keuangan dan berbagai pihak agar ketika menyampaikan laporan dalam sidang paripurna, semuanya sudah dikonfirmasi," sebut Agun.

Seperti diketahui, hak angket KPK dibuat setelah ada pengakuan dari Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP dalam persidangan. Miryam pun divonis bersalah dan terbukti memberikan kesaksian palsu. Kesaksian palsu itu yang menjadi rujukan dibuatnya hak angket KPK oleh DPR. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar