Korupsi Pengelolaan Sampah, Hakim Vonis Asnil 16 Bulan Penjara    

  • Selasa, 14 November 2017 - 17:44:29 WIB | Di Baca : 2778 Kali

 


        

Pekanbaru, SeRiau- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Kepala Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (Satker PPLP) Propinsi Riau Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Direkorat Jenderal Cipta Karya, Asnil ST,
 
Asnil divonis terkait korupsi proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)3R tahun 2013 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Fuji Dwi Yona SH, selama dua tahun penjara.
 
Hakim menyatakan, Asnil terbukti bersalahmelanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Diwajibkan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara,"kata hakim.
 
Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan enam bulan penjara.
 
 
Atas vonis majelis yang dipimpin Arifin SH itu, Asnil menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan oleh jaksa.
 
Asnil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Pengelolaan Sampah 3R, pada tahun 2013. Proyek ini berlokasi di Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai.
 
Proyek ini dikerjakan oleh Elza Masni Binti Bachtiar selaku Direktur CV Alam Riau Lestari (terdakwa terpisah). Dari hasil penyidikan diketahui bahwa proyek dengan nilai Rp390 juta dan Rp401 juta tersebut, tidak sesuai sengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan (nor/ rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar