Korupsi Dana Retribusi Terminal, Tiga Oknum Pejabat Dishub Dumai Diadili            

  • Kamis, 09 November 2017 - 17:08:06 WIB | Di Baca : 3245 Kali

 


 

Pekanbaru, SeRiau-Tiga oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Dumai, diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/11/17), sebagai terdakwa dugaan korupsi uang retibusi terminal yang merugikan negara Rp3,893 miliar.

Ketiga pejabat itu adalah, Indra Saputra selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Kemudian, Ahmad Budiman dan Havella Hussa selaku bendahara penerima pembantu UPT.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yofenda SH dalam dakwaan yantg dibacakannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamazaro Waruwu SH menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, ketiga terdakwa memiliki tugas dan wewenang dalam mengatur retribusi di Terminal Barang Kota Dumai.

Adapun retribusi yang diambil yakni, uang retribusi parkir, bis umum dan angkutan barang. Uang itu setiap hari dipungut dari pemilik angkutan maupun bis.

Namun kenyataannya, ketiga terdakwa tidak menyetorkan uang retribusi itu kepada Bnedahara Dishub Kota Dumai. Uang itu, digunakan oleh Kepala UPT untuk kepentingan pribadi.

"Total dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp3.893.744.000. Ini merupakan hasil audit dari BPK RI,"jelas jaksa.

Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Angga Pratama SH, tidak menyatakan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan Rabu (16/11/17) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.( nor/ rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar