Kejati Limpahkan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Bapenda Riau ke JPU        

  • Rabu, 08 November 2017 - 11:17:51 WIB | Di Baca : 2557 Kali

 


    

Pekanbaru, SeRiau- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas dan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliana dan Deyu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
 
Pelimpahan ini dilajukan, Selasa (7/11/2017). Tahap II dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati karena berkasnya telah dinyatakan lengkap. "Kita melakukan pelimpahan ke tahap tuntutan, tahap II untuk tersangka Dispenda (Bapenda Riau,red),"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH.
 
Untuk perkara ini dua orang pejabat Bapenda (dulu Dispenda-red) menjadi tersangka yakni mantan Sekretaris Deliana dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Deyu. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II B Pekanbaru.
 
Pada proses tahap II ini, dilakukan jaksa di LPKA II B Pekanbaru, karena keduanya menjalani proses penitipan penahanan di sana.
"Tahap II-nya tadi di Lapas (LPKA,red),"jelasnya.
 
Selanjutnya, jaksa penuntut akan menyiapkan rencana dakwaan (Rendak). Kemudian, berkasnya akan ke pengadilan untuk proses persidangan.
 
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Penyidik menemukan dugaan kwrugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
 
Pada saat penyidikan, tersangka Deyu sempat mengajukan Praperadilan (Prapid) atas penetapannya sebagai tetsangka. Namun Prapid itu ditolak hakim ( nor/rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar