Terdakwa Kasus Saracen Tidak Ajukan Eksepsi            

  • Selasa, 07 November 2017 - 16:33:21 WIB | Di Baca : 2352 Kali

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Terdakwa kasus penebar kebencian dengan akun 'Saracen' bernama Muhammad Abdullah Harsono (MAH), tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal ini terungkap pada persidangan Senin (6/11/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Martin Ginting SH. Kepada hakim, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU Yusuf Ibrahim SH.
 
"Karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa silahkan hadirkan saksi pada sidang mendatang,"kata hakim.
 
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa membuat postingan di akun facebook yang dapat diakses pengguna facebook lainnya berupa gambar tulisan, yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Kemudian, kelompok tertentu dalam hal ini orang suku bangsa Tionghoa.
 
Saat itu konteksnya jelang 20 Mei 2015 terkait akan adanya hasutan untuk melengserkan Presiden Jokowi. Terdakwa menulis "Saya siap membela NKRI dari jajahan PKI dan Cina Komunis Timur pimpinan Jokowi.
 
"Rapatkan barisan komando rakyat, kudeta siap lengserkan Jokowi setan bajingan. Kalimat ini selain mengandung muatan penghinaan juga mengandung muatan Suku Ras dan Agama karena menuduh Presiden Jokowi bagian dari Cina Komunis,"kata jaksa.
 
Selain itu, dalam postingannya terdakwa menampilkan gambar dengan tulisan "Orang-orang yang masih membela Jokowi setan bajingan anjing PKI adalah goblok dan tolol. Ibaratkan kerbau yang dicucuk hidungnya dan pasti lengser".
 
Dikatakan jaksa bahwa menjuluki pendukung Presiden Jokowi seperti itu juga bagian dari penghinaan yang tidak pantas ditujukan kepada kepala negara atau presiden. Kemudian ada juga gambar dan tulisan "Pribumi bersatu, bantai cina-cina kafir dan komunis" dan postingan bernada SARA lainnya.
 
Akibat perbuatannya itu, terdakwa  Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau  Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHP.( nor/rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar