Anggaran Kabupaten Dinilai Sudah Tak Mampu 

Semua OPD dan Kepsek Dilarang Terima Pegawai Honor 

  • Kamis, 17 Agustus 2017 - 13:37:29 WIB | Di Baca : 1540 Kali

KARIMUN, SeRiau - Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karimun untuk tidak lagi menerima tenaga honorer. 

Penegasan itu juga ditujukan bagi semua kepala sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan. 

"Saya melarang utnuk seluruh OPD dan seluruh Kepala Sekolah yang merekrut atau menambah tenaga baru tanpa sepengetahuan pimpinan khususnya saya, Wabup dan Sekda Karimun. Tujuannya adalah agar tidak terulang kembali tenaga yang tidak jelas kedudukannya, yang akan membebankan APBD Kabupaten Karimun," ucap Rafiq dalam menyampaikan amanatnya pada apel pagi 17 hari bulan di halaman rumah dinas Bupati, Kamis (17/8). 

Saat ini kata Rafiq, Pemkab Karimun akan mengusulkan APBD Perubahan senilai Rp1,300 Triliun yang rencananya akan disampaikan pada 21 Agustus mendatang di DPRD Karimun. Angka tersebut menurutnya sudah melebihi dari pada belanja tahun lalu sebesar  Rp1,260 Triliun. 

"Dengan angka ini kita harus hati-hati. Kalau dari sisi pendapatan dan sisi perimbangan dana tidak tercapai, ini akan mempengaruhi dari seluruh aktifitas atau kegiatan," pesannya. 

Untuk menyiasati itu, Rafiq pun menginstruksikan semua OPD Kabupaten Karimun untuk berhati-hati dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta mengurangi kegiatan seremoni yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penegasan itu disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Rafiq mengaku tahun ini Kabupaten Karimun kembali mengalami defisit sekitar Rp30 Miliar. 

Belum lagi pengurangan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 Miliar. Sayangnya Rafiq belum mengetahui pasti berapa total DAU yang diterima. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengaku memang saat ini pemerintah daerah kita dilarang untuk menambah pegawi ataupun honorer. Karena kalau untuk estimasi kebutuhan pegawai saat ini Pemkab Karimun dinilai sudah cukup. 

"Memang kalau dari kita sendiri masih mengalami kekurangan pegawai. Untuk itu menyiasati larangan tersebut maka kita harus manfaatkan dan maksimalkan pegawai yang sudah ada. Bagi pegawai honorer yang sudah ada dan baru menerima insentif akan dinaikkan statusnya. Khususnya yang masa kerjanya sudah tiga sampai lima tahun keatas. Itu yang akan kita data," ucap  Sudarmadi. 

Belum lama ini lanjut Sudarmadi, Pemkab Karimun juga sudah mengangkat honor insentif menjadi honor kontrak sebanyak 1200 orang. Rencananya pada APBD Perubahan tahun ini akan ditambah 100 orang lagi yang dinaikan statusnya menjadi honor kontrak. 

"Bedanya status honor insentif dan kontrak itu hanya besaran biaya atau hak yang mereka terima. Tapi ini juga berdampak pada besarnya pengeluaran APBD kita. Gaji tenaga kontrak per bulan Rp1.500.000, khusus daerah hinterland Rp1.700.000. Sedangkan gaji honor insentif hanya Rp700.000 sampai Rp800.000 per bulan. Namun telah terjadi perubahan sejak tahun ini menjadi Rp1000.000 per  bulan," tutupnya.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar