Surat Edaran Jadwal Kerja Selama Ramadhan Mulai Disebar

Jam Kerja Pegawai Berkurang Dua Jam

  • Rabu, 24 Mei 2017 - 21:36:19 WIB | Di Baca : 1688 Kali

KARIMUN, SeRiau- Jam kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Karimun dikurangi dua jam selama bulan puasa ramadhan. Hal itu didapati setelah dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani Sekda Karimun dan telah disebarkan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai, Rabu (24/5)pagi.


Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, surat edaran tersebut sudah disebarkan ke semua OPD dan akan berlaku mulai Senin besok (29/5) saat hari pertama para pegawai masuk dinasi pada bulan ramadhan.


Dari surat edaran yang disampaikan menurutnya, telah diatur jam masuk dan pulang kerja bagi semua pegawai. Seperti jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, sedangkan dihari biasanya pegawai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Hanya saja, tidak ada perubahan untuk jam istirahat siang dan tetap dimulai pukul 12.00 WIB lalu masuk kembali pukul 13.00 WIB. Namun ada tambahan jam dihari jum'at, para pegawai diwajibkan pulang pukul 15.30 WIB atau lebih lama 30 menit dari jadwal dihari Senin sampai Kamis. Sedangkan jam istiraha dihari Jumat tetap pukul 12.00 WIB, masuk lagi pukul 13.00 WIB.


Mengenai pakaian, tidak jadi diterapkan setiap hari agar mengenakan baju kurung Melayu, dan tetap menerapkan pakaian sesuai yang telah ditetapkan, seperti dihari Senin dan Selasa semua pegawai mengenaian Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PNS dan baju warna kuning air untuk tenaga honorer. Kemudian pada Rabu dan Kamis mengenakan baju muslim atau baju koko bagi pria dan bersepatu dilengkapi peci, dan untuk 

perempuan mengenakan baju muslimah berjilban dan bersepatu. Dihari jumat semua mengenakan baju kurung Melayu.


"Selama bulan ramadhan, pelaksanaan apel pagi dan sore setiap harinya dan apel bersama pada hari Senin serta Jumat akan ditiadakan. Nantinya jadwal itu akan kembali normal seperti semula setelah selesai cuti bersama dan masuk kembali berdinas seusai hari raya Idul Fitri," kata Firmansyah, kemarin.


Sedangkan khusus Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit atau PUskesmas, perhubungan, keamanan dan ketertiban dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta yang sejenisnya, agar dapat mengatur atau menyesuaikan jadwal penugasan pegawainya selama bulan ramadhan, hari libur nasional, cuti bersama dan libur biasa.


Adapun jadwal cuti bersama ditetapkan pada 27,28, 29 dan 30 Juni. Sedangkan 25 dan 26 Juni ditetapkan libur nasional. Firmansyah juga menegaskan agar setiap pimpinan unit kerja dapat meningkatkan pengawasan terutama dihari Jum'at pada 23 Juni mendatang dan hari Senin pada 3 Juli. Atau tepat pada sehari sebelum dan sesudah pelaksanaan hadir libur nasional dan cuti bersama. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menghindari adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah diluar ketetapan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 1 Syawal 1438 Hijriyah.


"Pegawai akan kembali masuk kerja normal seperti biasanya pada 3 Juli. Hari pertama itu akan dilakukan sidak," tegas Firman.(*) 





Berita Terkait

Tulis Komentar