Selama Ramadhan Semua Pegawai di Karimun Direncanakan Pakai Baju Kurung Melayu

  • Rabu, 17 Mei 2017 - 13:15:38 WIB | Di Baca : 2138 Kali

KARIMUN, SeRiau - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, HM Firmansyah mengatakan, Pemkab Karimun akan memberlakukan penggunaan pakaian saat dinas atau kerja pegawai selama puasa ramadhan dengan memakai baju kurung Melayu selama sebulan penuh. Aturan itu sudah dikonsep melalui surat edaran Bupati Karimun


"Tapi ini baru sebatas rencana kita dan sudah sempat dibahas bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq. Finalnya seperti apa saya belum dapat informasi terbaru dan surat edarannya masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mungkin sudah siap dan tinggal ditandatangani saja," ucap Firmansyah, Rabu (17/5).


Tentunya menurut dia, edaran yang dikeluarkan oleh Bupati akan tetap mengacu kepada surat edaran yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur tertanggal 16 Mei kemarin dengan nomor 20 tahun 2017, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan ramadhan.


"Kita akan ikuti poin-poin yang lima hari kerja, karen Sabtu kan kita memang libur. Kalu soal pakaian Melayu setiap hari itu kan nantinya disesuaikan jika misalnya ada acara formal, maka mengenakan baju PDH atau pakaian Korpri, jika tidak ada geiatan maka mengenakan baju kurung Melayu dan kemungkinan itu akan berlaku setiap hari selama ramadhan," jelasnya.


Rencananya lanjut Firman, surat edaran dari Bupati Karimun baru akan disebar kesemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi termasuk di Puskesmas, RSUD dan pelayanan masyarakat lainnya.


Sedangkan selama puasa ramadhan, akan ada jadwal khusus bagi para pegawai di komplek perkantoran Pemkab Karimun, yakni menjelang sholat zuhur akan ada agenda kuliah tujuh menit (Kultum) berupa siraman rohani secara bergantian, yang disampaikan para kepala OPD bertempat di ruang serbaguna Kantor Bupati yang akan dijadikan musholla sementara waktu karena mengingat daya tampung di Musholla khusus sholat tidak  mencukupi.


Selain itu, akan ada agenda khusus safari ramadhan kunjungan dari rombongan Bupati dan Wakil Bupati ke masjid-masjid di semua Pulau sepanjang ramadhan. Rencananya rombongan yang terbagi kedalam dua kelompok itu akan mengikutsertakan para tokoh masyarakat, FKPD, pemuda, OPD dan ormas.


"Perlu saya sampaikan juga bahwa dengan bulan puasa yang akan kita jelang ini bukan berarti fisik kita itu harus lemah. Justru kalau puasa itu harus lebih kuat. Tidak ada alasan untuk lemah-lemah. Kalau lemah itu tandanya tak jelas apakah puasa atau tidak," ucapnya.


Sementara melihat surat edaran yang disampaikan Menpan RB, didapati bahwa jam kerja pegawai akan berkurang sebanyak dua jam setengah. Karena jam masuk kerja adalah pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari biasa sebelum ramadhan jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.


Kemudian jam istirahat dikurangi 30 menit sehingga saat istrirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Sebelumnya jam istirahat pukul 12.00 WIB dan masuk lagi pukul 13.00 WIB. Sementara khusus dihari jum,at jam kerja masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB. Dan waktu istirahat siang dimulai pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.


Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja atau sejak Senin hingga Sabtu, maka jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB dan masuk kerja lagi pukul 12.30 WIB. Sementara dihari jumat tetap masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30, namun jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB masuk lagi pukul 12.30 WIB.


Didalam surat edaran menteri itu, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Sedangkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan 2017 tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar