Hakim Vonis Mati Tiga Terdakwa Lima Kilo Sabu    

  • Kamis, 02 November 2017 - 20:08:17 WIB | Di Baca : 9947 Kali

 


        

Pekanbaru, SeRiau- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati terhadap tiga dari tujuh terdakwa kasus lima kilo sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Kamis (2/11/17) petang.
 
Ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah, Hariyanto alias Paupau, Suripto alias Sukian dan Ramli."Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,"kata hakim yang dipimpin Tony Irfan SH, Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.
 
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atas vonis hakim ketiganya menyatakan pikir-pikir.
 
Sementara empat terdakwa lainnya yakni, Khairuddin, Anton Wijaya dan Ariyanto divonis selama 20 tahun penjara. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
 
Sedangkan terdakwa Agung Wijaya, hanya divonis selama 15 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider tiga bulan penjara. Atas vonis hakim itu, keempat terdakwa menyatakan banding.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau menuntut mati dua terdakwa Paupau dan Sukian. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.
 
Ketujuh terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada medio Juni 2017 silam. Barang bukti yang disita 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
 
Barang haram tersebut diselundupkan lewat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Para tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba.
 
Lima kilo sabu asal Malaysia itu ditangkap BNNP Riau dari mobil Pajero warna putih yang dibawa Pakpau dan Sukian. Keduanya ditangkap di Kandis, Siak. ( nor/ rpl)





Berita Terkait

Tulis Komentar