Dua Pejabat Pemprov Riau Dihadirkan ke Persidangan Korupsi Dana Desa          

  • Rabu, 01 November 2017 - 08:38:41 WIB | Di Baca : 2817 Kali

 

 


 

Pekanbaru, SeRiau- Dua pejabat Pemprov Riau dihadirkan ke persidangan kasus korupsi dana Pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (31/10/17) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Kedua pejabat itu adalah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sudarman dan Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution. Mereka dijadikan saksi untuk Charfios Anwar (28), selaku fasilitator kecamatan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
 
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH itu, Sudarman mengakui saat menjabat Kepala BPM-Bangdes tahun 2015 lalu, Pemprov Riau pernah menyalurkan dana bantuan keuangan (Bankeu) ke pedesaan."Jumlahnya Rp500 juta per desa,"katanya.
 
Sudarman menyebutkan, bantuan itu baru bisa diberikan ke desa jika sudah diverifikasi oleh BPM Bangdes kabupaten dan Provinsi Riau."Kalau telah lulus verifikasi baru dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur,"sebutnya.
 
Salah satu persyaratan desa yang lulus verifikasi itu lanjut Sudarman yakni, desa itu harus memiliki kode wilayah (area). Kode itu dikeluarkan oleh Kemendagri.
 
Apabila seluruh persyaratan lengkap, baru diajukan pencairan dananya ke BPKAD Riau. Kemudian, BPKAD yang mentransfer uang Rp500 juta itu ke rekening desa.
 
Sudarman tidak mengetahui jika bantuan desa itu bermasalah di kemudian hari."Saya taunya setelah dipanggil pihak kejaksaan,"bebernya.
 
Saat ditanya hakim apakah BPM Bangdes Riau tidak melakukan pengawasan ke lapangan?Sudarman mengaku, telah ada fasilitator desa dan kecamatan di lapangan. Pihaknya hanya mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara global dari kabupaten.
 
Hal senada juga diungkapkan Indrawati. Menurutnya, BPKAD mencairkan uang Rp500 juta itu pada Desember 2015 silam.
 
Uang itu dicairkan, jika verifikasi dan kelengkapan administrasi pembayaran sudah lengkap. Setelah itu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pengawasan kegunaan uang tersebut.
 
"Yang mengawasi penggunaannya pihak Inspektorat kabupaten berkoordinasi dengan BPM Bangdes. Kalau kami hanya sebatas mencairkan saja,"terangnya.
 
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH dan Rional Feebri Rinando SH menyatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan diduga mengatur pembangunan tower triangle.
 
Anggaran yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta itu, dialokasikan terdakwa untuk 19 desa. Masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.
 
Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( rpl/ nor)





Berita Terkait

Tulis Komentar