Tak Cukup Bukti

Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Revitalisasi Masjid Raya      

  • Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:38:09 WIB | Di Baca : 2425 Kali


     

Pekanbaru,SeRiau- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru. Hasilnya belum ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

"Berdasarkan ekspos, belum ada bukti permulaan melawan hukum atau menimbulkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran. Penyelidikan ini tidak dapat ditindaklanjuti dengan ke penyidikan," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (30/10/2017).

Hasil ekspos itu, kata Sugeng, sudah diberitahukan kepada pemerhati lingkungan yang melaporkan melaporkan dugaan penyimpangan Masjid Raya ke Pidsus Kejati. "Kita sudah kirim surat kepada pelapor," kata Sugeng.


Dijelaskan mantan Kepala Kejari Muko-muko ini, dalam laporan yang masuk ke pihaknya terkait revitalisasi masjid raya tidak spesifik tentang korupsi.

Ada empat dilaporkan, yakni perubahan status masjid raya tak lagi jadi cagar budaya,
penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan APBD Riau sebesar Rp45 miliar dan tidak ada transparansi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh ada anggaran dari Pemprov Riau melalui Dinas PU yang digunakan untuk revitalisasi masjid. Anggaran dialokasikan dari tahun 2009 hingga 2016.

Hasil penyelidikan diperoleh revitalisasi yang dilaksanakan hanya tahun 2009 dan 2010. Tahun selanjutnya ada anggaran tapi belum dibayarkan dan ada yang belum dilaksanakan.

Terkait temuan BPK tentang kelebihan bayar Rp84 juta dan Rp967 juta, hanya kesalahan administrasi. Kelebihan itu sudah disetorkan lagi ke kas negara.

Meski tak bisa menindaklanjuti kasus ini, Sugeng menegaskan, pihaknya masih menerima kalau ada bukti-bukti lain dari masyarakat. "Kita bisa lanjutkan lagi dengan membuat surat perintah penyelidikan baru," kata Sugeng.( rpl/ nor)

 

 

 

 





Berita Terkait

Tulis Komentar