Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ekor Tenggiling di Pelalawan     

  • Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:28:14 WIB | Di Baca : 4616 Kali


       

Pekanbaru, SeRiau-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penjualan 70 ekor Tenggiling dalam kondisi hidup di jalan Lintas Timur, tepatnya di atas jembatan kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Satwa yang dilindungi itu didapati dari dalam mobil Xenia Nopol B 1801 SZA yang dikemudikan oleh AM alias Ali (25) dan Ju alias Uup (22), Senin (30/10/17) siang.

Selain 70 ekor Tenggiling yang masih hidup, dari kedua pelaku itu juga diamankan barang bukti lainnya yakni, 4 kilogram kulit Tenggiling, 1 timbangan duduk dan handphone.

"Tenggiling dewasa ini bila berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta,” kata Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Gidion Arif, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryi Tejo SIK MM, Selasa (31/10/17).

Disebutkan Gidion, puluhan ekor Tenggiling tersebut rencananya akan diseludupkan ke negara jiran Malaysia."Kedua pelaku mendapatkan hewan yang dilindungi itu dari wilayah Jambi, Bengkulu dan Riau untuk kemudian akan diseludupkan ke Malaysia," jelas Gidion.( rpl/ nor)





Berita Terkait

Tulis Komentar