Alexis Rumahkan Sementara 1.000 Karyawan

  • Selasa, 31 Oktober 2017 - 17:10:21 WIB | Di Baca : 1497 Kali

 

Jakarta,SeRiau- Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan 1.000 karyawannya untuk sementara waktu karena izin operasionalnya telah habis dan belum mendapatkan perpanjangan izin kembali dari Pemprov DKI Jakarta.

Legal Corporate Alexis Group Lina Novita mengatakan 1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.

"Sementara dirumahkan karena kami menghormati dari keputusan PTSP, kami setop operasional, karena itu tidak ada yang bekerja," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10).


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menolak untuk memperpanjang surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis pada 26 Oktober lalu. Kegiatan operasional di tempat itu pun dihentikan.

"Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," ujar Lina.

Meski mengklaim aktivitas di hotel dan griya pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, Lina mengatakan, pihaknya tetap berusaha memahami keputusan Pemprov DKI. Dia menyadari semua tempat usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.

"Saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut," ujar Lina.


Pihak Alexis berharap Pemprov DKI memberikan jalan keluar yang terbaik serta bimbingan agar usaha di sektor pariwisata itu bisa terus berjalan. Lina menyatakan, pihaknya bersedia melakukan pembenahan manajemen.

"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," katanya.

Legal Corporate Alexis Group Muhammad Fajri mengatakan pihak Alexis belum berpikir perihal pesangon yang akan diberikan kepada seluruh karyawan.

Alexis masih berusaha melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah izin operasional tersebut, salah satunya melakukan audiensi dengan pemprov DKI.

"Makanya tindakan apa kita sedang cari bersama-bersama untuk kita dan pemprov," ujar Fajri. "Pesangon tidak bisa diinformasikan," tambah dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan menyalurkan para pekerja Alexis yang terancam kehilangan pencahariannya ke program unggulan One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE).

“Kami akan koordinasi dalam program OK OCE. Nanti pegawai yang beraktivitas di restoran Alexis akan kami salurkan ke restoran OK OCE yang masih butuh banyak pelayan,” ujarnya, usai apel konsolidasi di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Sandi juga mengatakan, para pekerja Alexis akan disalurkan ke Dinas Ketenagakerjaan agar dapat bekerja di industri hotel yang sejenis. Sementara para pegawai salon dan spa Alexis yang memiliki KTP DKI dapat mengikuti program kecantikan dari OK OCE. ( Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar