​PT KG Tak Lagi Berikan Retribusi Bagi Pemerintah Pusat

  • Sabtu, 14 Oktober 2017 - 16:27:54 WIB | Di Baca : 3958 Kali

 KARIMUN, SeRiau - Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan sinyal bahwa satu perusahaan granit skala besar, yakni PT Karimun Granit (PT KG) sedang diupayakan agar menjadi Izin Usaha Produksi (IUP) untuk Kabupaten Karimun dan tidak lagi menjadi kontrak karya. "Sekarang kita sedang upayakan agar tidak lagi jadi kontrak karya, semoga segera menjadi IUP daerah.

Sehingga menjadi pemasukan yang sangat besar bagi daerah khususnya Kabupaten Karimun," ucap Nurdin saat bertandang ke Karimun, Sabtu malam (14/10). Tidak hanya soal perusahaan raksasa disektor granit, Nurdin juga tengah berupaya melobi pemerintah pusat agar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Kepri serta semua Kabupaten Kota dapat ditambah. "Hal ini pun sudah saya bahas bersama anggota DPD RI, yang alhamdulillah ketua anggota DPD nya adalah Oesman Sapta Oedang, kita terus intens berkomunikasi dan dia pun respon dengan baik," kata Nurdin.

Sementera itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Amjon mengatakan, sampai saat ini PT KG memang masih berstatus sebagai kontrak karya dan status tersebut akan berakhir pada September 2018 mendatang. "Alhamdulillah atas lobi dari Gubernur Kepri ke pusat dan mampu untuk menggiring ini menjadi IUP daerah. Kalau sudah jadi IUP untuk Kabupaten Karimun, maka artinya Kabupaten Karimun tidak lagi mendapat royalti atas produksi PT KG, tapi lebih dari itu dan langsung mendapatkan retribusi pajak," ucap Amjon. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun tahun 2016 lalu ini juga mengatakan, potensi yang didapat dari PT KG sangat besar mencapai Rp60 Miliar per tahun. Namun secara umum besaran yang didapat dari potensi tergantung seberapa besar ekspor, jika semakin besar maka akan semakin besar pendapatan untuk daerah. "Kita doakan saja mudah-mudahan tidak berubah lagi dan sampai saat ini sudah 98 persen dipastikan jadi IUP daerah, kan batasnya masih ada sekitar 10 bulan lagi. Jadi kita sudah proses dan pemilik pun sudah setuju. Tinggal kita menunggu dijadikan IUP daerah dan akan ditandatangani oleh Gubernur Kepri," kata Amjon. Jika sudah jadi IUP lanjut Amjon, maka selamanya tidak akan jadi kontrak karya lagi dan tidak akan ada lagi retribusi untuk pusat. Pemasukan dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) itu juga tidak akan ada bagi hasil untuk Provinsi Kepri selagi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tidak dirubah. Artinya semua pendapatan murni untuk Kabupaten Karimun.(*)





Berita Terkait

Tulis Komentar