​Pemkab Kumpulkan Semua Petugas dan Pengawas PBB,  Bapenda Terima Pelimpahan Hutang PBB P2 Rp30 M Dari KPP

 KARIMUN, SeRiau - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun mendapatkan pelimpahan hutang dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanjungbalai Karimun sebesar Rp30 Miliar lebih. Atas hutang tersebut, Bapenda Kabupaten Karimun pun mengumpulkan para Lurah, Kades dan Akte Notaris untuk mengikuti kegiatan workshop penggalian potensi PBB P2 dan BPHTB di Gedung Nasional, Selasa (17/10).

Sekda Karimun M Firmansyah dalam membuka kegiatan tersebut mengatakan, pelimpahan hutang senilai Rp30 Miliar dari KPP Tanjungbalai Karimun kepada Pemkab Karimun karena pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. "Dulu kan waktu penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah tahun 2014 mengenai pajak PBB P2 itu bukan hanya kewenangan pungutan PBB nya, tapi juga termasuk hutang juga diserahkan ke kita. Yang nilai hutangnya mencapai lebih dari Rp30 Miliar untuk kita pungut," kata Firmansyah saat membuka workshop penggalian PBB-P2 dan BPHTB, Selasa (17/10) di Gedung Nasional. Bapenda kata Firmansyah, sudah membentuk tim untuk memungut hutang dan melakukan pemungutan. Maka dari itu ada beberapa langkah yang dilakukan Pemda melalui tim yang dibentuk oleh Bapenda, mulai dari memungut hutang, memutihkan dan menghapus. Dalam menjalankan tugas dilapangan, tim mengalami kendala saat menagih hutang. Mulai dari Wajib Pajak (WP) tidak berada ditempat, kemudian lahan sudah berubah bentuk sehingga data base tidak valid. Atau data WP sudah pindah dan tanah sudah dijual namun tidak dilaporkan. "Target kita sih inginnya secepatnya selesai lunasi hutang-hutang WP," pinta Firmansyah. Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Karimun, Kamarulazi mengatakan, sampai saat ini tim yang dibentuk Bapenda masih terus menagih hutang yang dilimpahkan dari KPP Tanjungbalai Karimun sejak tahun 2014 silam. "Progres dari Rp30 Miliar itu sampai sekarang masih belum tercapai dan tidak mudah. Sebagaimana disebutkan Sekda, tidak semua WP ada ditempat dan banyak yang sudah tidak dialamat yang tertera," kata Kamarulazi. Sedangkan upaya untuk memutihkan terhadap hutang dari WP yang sulit ditemukan, Bapenda masih belum akan mengambil langkah tersebut, karena masih akan terus mencari alamat para WP penunggak PBB. "Solusi untuk diputihkan belum bisa kita berikan, masih terus berusaha cari alamatnya," kata Kamarulazi lagi. Adapun peserta workshop yang digelar menurutnya, adalah menggali potensi tentang PBB P2 dan BPHTB Kabupaten Karimun, yang digelar selama dua hari dan berakhri hari ini, Rabu (18/10). Yang diikuti para Lurah dan Kades serta staf Akte Notaris se Kabupaten Karimun sebanyak 150 peserta. Dengan menghadirkan beberapa pemateri diantaranya Ketua Program Studi Magister Ilmu Kenotariatan Universitas Batam, Prof M Zainuri dan dari Fungsional KPP yang membidangi masalah penilaian pajak, M Amin.(*)



Berita Terkait

Tulis Komentar