Galeri Foto

DPRD Sahkan RPIK Pekanbaru 2018-2038

Senin , 8 Juli 2019

 

SeRiau- Setelah melakukan pembahasan dan kajian oleh panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038 bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Perda ini disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru. Paripurna ini dilaksanakan beberapa waktu lalu ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril, didampingi tiga pimpinan dewan yakni, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal, turut hadir kepala daerah Firdaus ST MT dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer dan para pejabat dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru.

Ketua Pansus RPIK berharap dengan adanya perda ini agar pengelelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak swasta, melainkan dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan bekerjasama dengan masyarakat.

Dimana menurut Ida, ada beberapa sumber pendapatan yang bakal diberdayakan pada Industri yang dipusatkan di Kawasan Industri Tenayan (KIT) tersebut, mulai dari industri batu bara bekerjasama dengan Taluk kuantan, atau ubi yang merupakan home industri rumahan, lalu pertanian, termasuk juga industri pengelolaan sampah yang ada di Pekanbaru. 

"Jika konsep awalnya angkat, angkut, buang, maka dengan adanya penambahan draf di dalam Perda kawasan industri itu berubah menjadi angkat, angkut dan proses, untuk proses pengelolaan sampah itu makanya diperlukan tempat untuk memproduksi sehingga tidak ada lagi sampah yang terbuang, yang basah akan diolah menjadi pupuk organik, lalu yang kering akan dikirim ke Cilegon, bisa untuk aspal jalan," ujar Ida Yulita Susanti.

Jika selama ini pengelolaan sampah dengan sistem multiyears menghabiskan anggaran yang cukup besar, maka dengan Perda ini malah menghasilkan PAD dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat langsung. 

"Kedepannya jika diterapkan Perda ini tentu tidak ada lagi menghabiskan uang ratusan miliar, melainkan justru menghasilkan PAD bagi Pekanbaru dan tujuan akhirnya kesejahteraan masyarakat, dengan cara memproses sampah-sampah yang ada di pekanbaru menjadi nilai ekonomis," tambahnya.

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyaarakat.

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan," kata M Noer. (***)

Pimpinan rapat paripurna Sahril SH didampingi dua wakil DPRD Kota Pekanbaru dan bersama Sekko Pekanbaru M Noer
para anggota dprd yang hadir pada saat paripurna
para tamu undangan yang hadir pada saat paripurna
ketua pansus RPIK Ida yulita susanti saat membacakan hasil kesimpulan pansus terkait Ranperda RPIK
para pejabat pemko yang menghadiri paripurna pengesahan perda RPIK
suasana paripurna pengesahan perda RPIK
sekretaris kota pekanbaru M Noer menghadiri paripurna