Polsek Ukui Amankan Satu Orang Diduga Pengedar Narkoba

  • by Redaksi
  • Jumat, 11 September 2020 - 13:37:46 WIB

SeRiau - Polsek Ukui amankan satu orang diduga pengedar narkoba bersama 5 paket sabu dan 2 bungkus daun ganja kering, Rabu (9/9/2020) malam.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan penangkapan satu orang diduga pengedar sabu itu diamankan dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,28 gram dan daun ganja kering seberat 3,72 gram.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkoba di Simpang Andan, Desa Ukui Dua.

Kemudian Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra dan Kanit Intel Ipda Deddy H C Tobing untuk melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekira pukul 19.15 WIB. Dalam operasi itu, tim dipimpin oleh kanit reskrim dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga bandar ataau pengedar dengan inisial PL (42) bersama barang bukti di Simpang Andan.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasi mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram " kata AKP Rifendi.

Lebih rinci Ia menjelaskan BB berupa 1,28 gram sabu 5 paket, 2 bungkus daun ganja kering seberat 3,72 gram, alat hisap sabu, 2 plastik bening (tempat sabu), 34 lembar kertas linting tembakau, dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam tas sandang pelaku.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari inisial PR (DPO).

"Tersangka berserta BB sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 111 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun Penjara," tutup Kapolsek. (**H)