Jenderal Bintang Dua Ditetapkan Tersangka Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

  • by Redaksi
  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 19:03:30 WIB

SeRiau - Penyidik Bareskrim kembali menetapkan tersangka yang terkait dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Terbaru Irjen Napoleon Bonaparte selaku mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji hilangnya red notice Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah serangkaian gelar perkara yang cukup panjang.

Dalam gelar perkara itu, selain Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi juga ditetapkan tersangka.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS (Tommy Sumardi),” tegas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Djoko diduga kuat memberikan upeti ataupun janji kepada pihak lain agar namanya bisa hilang dari red notice.

Dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah uang.

"Ada barang bukti uang 20.000 USD dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk," beber Argo.

Kasus kedua yaitu berkaitan dengan surat jalan dan surat sehat untuk Djoko Tjandra. Lagi-lagi dalam kasus ini Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan janji atau upeti.

"Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu JST," pungkas Argo. (**H)


Sumber: rmol.id