Pemko Pekanbaru Diminta Justifikasi Penguasaan Lahan oleh Swasta, Pj Sekda: Tinggal Kita Laporkan ke ATR

  • by Redaksi
  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 18:59:20 WIB
Pj Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil

SeRiau - Sesuai rekomendasi Kementerian Agragria dan Tata Ruang (ATR), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk melaporkan hasil justifikasi data audit tata ruang beberap perusahaan.

Terkait hal itu, Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, ada beberapa catatan dari kementerian ATR terkait beberapa penguasaan lahan oleh pihak swasta di Kota Pekanbaru. 

"Ada beberapa catatan dari kementerian ATR terhadap penguasaan lahan. Beberapa lahan perusahaan rekom dari ATR harus ada justifikasi (penilaian) dari kita, Pemko Pekanbaru," kata Jamil, Jumat (14/8/2020).

Menurutnya, ada tiga lokasi lokasi lahan yang menjadi catatan dari Kementerian ATR. "Lokasi pertama, PT Asia Prtama di Rumbai, PT Budi Tani, di Tenayan Raya, dan juga terkait izin perkebunan," ulasnya. 

Pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan atas catatan dari Kementrian ATR tersebut. Ia juga memastikan titik lokasi dan sepadan atau batas wilayah lahan yang digunakan sesuai dengan yang tercatat di Kementerian ATR.

Selain memastikan titik lahan, Jamil menyebut rekomendasi lainnya adalah Pemko Pekanbaru memastikan izin operasional perusahaan apakah masih berlaku atau tidak, kemudian terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 

Terkait izin, Jamil mengatakan bahwa mereka (pihak swasta) telah memiliki izin-izin sejak tahun 1998. Ia mengaku, pihaknya saat ini tinggal melaporkannya ke pusat terhadap justifikasi yang telah dilakukan.

"Kami tinjau lapangan, dan sudah mendapatkan lokasi atau lahan yang mereka miliki tinggal kita laporkan ke ATR. Intinya lahan yang ada terdata sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Jamil menyebut, pada intinya Pemko Pekanbaru hanya melakukan pengawasan dan penjelasan terhadap hasil investigasi dari Kementerian ATR. 

"Ini yang kita cek bersama tim. Tidak masalah, dan kita hanya melaporkan saja. Intinya mereka minta hasil investigasi mereka, kita beri penjelasan terhadap pengawasan yang kita lakukan di lapangan," tutupnya. (**H)