KPK Periksa 63 Kepsek di Riau Buntut Pemerasan Oknum Jaksa

  • by Redaksi
  • Jumat, 14 Agustus 2020 - 06:30:26 WIB

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Kamis (13/6).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu yang menyebabkan seluruh kepala SMP di daerah tersebut mengundurkan diri.

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (13/8).

Dilansir dari Antara, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menuturkan dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Pemerasan dilakukan dengan modus LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke Kejaksaan.

Taufik mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada para sekolah. Jumlahnya ada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri.

Ia menjelaskan jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp25 juta, Rp45 juta hingga Rp60 juta. Untuk penyerahan uang, kata Taufik, ditunjuk satu orang kepala sekolah yang dipercaya oleh oknum jaksa tersebut.

"Jadi mereka (Kepsek) itu dipanggil oleh oknum jaksa itu, tidak diperiksa cuma disuruh datang. Kembali lagi, nanti ada satu yang dipilih untuk menyerahkan uang itu," tutur Taufik dikutip dari Antara, Senin (20/7).

 

 


Sumber CNN Indonesia