Komisi II DPR Bicara Pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu, Bukan DKPP


SeRiau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo bicara mengenai pentingnya pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu di tengah banyaknya masalah di Pemilu. Arif mengusulkan pembentukan lembaga peradilan Pemilu mencontoh model peradilan Pemilu di Amerika Latin.

Hal itu dikatakan Arif di webinar Taruna Merah Putih yang disiarkan live, Minggu (9/8/2020). Arif awalnya menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), menurutnya DKPP itu suatu lembaga ajudifikasi Pemilu yang sifatnya hanya mengadili etik terkait Pemilu.

"Saya ingin mengatakan DKPP memang dibatasi menjadi semacam lembaga ajudifikasi, hanya untuk peradilan etik saja, lebih dari peradilan etik tidak dimungkinkan. Karena dalam undang-undang sudah mengatur kalau ada maslah dalam hal pelanggaran sifatnya administratif, disampaikan oleh pihak mana, bagaimana hukumnya, dan seterusnya. Tidak menyangkut pelanggaran pidana dan sebagainya," ujar Arief.

Menurut Arief, karena DKPP sifatnya hanya mengatur etik saja, maka kemungkinan diperlukan pembentukan lembaga peradilan Pemilu. Lembaga ini nantinya akan mengatur hukum politik Indonesia.

"Saya kira ke depan soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kemudian hari-hari ini isunya didorong, karena memang UU sudah menyediakan UU 10 Tahun 2016, agar ke depan jika memungkinkan, dan ini tentu bagian politik hukum kita ke depan adalah mengenai pembentukan Lembaga Peradilan Pemilu," ucapnya.

Kendati demikian, Arief menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut tentang rencana ini. Dia mengatakan Indonesia perlu mencontoh beberapa negara yang sudah menerapkan sistem lembaga peradilan Pemilu.

"Saya kira itu harus dibicarakan didiskusikan secara serius, apa kita akan mengacu pada model-model kelembagaan peradilan Pemilu sebagaimana di Amerika Latin atau kita mengambil contoh sebagian negara. Tapi saya katakan, problem etik yang terjadi pada penyelenggara memang diadili DKPP, dimana unsur di dalamnya adalah pihak penyelenggara, dan lainnya tokoh masyarakat untuk menguji apakah penyelenggara itu bisa dibuktikan secara hukum, dan emmang tidak diberikan ruang pada pelanggaran bukan etik, inilah saya kira penting kita bicara lebih lanjut tentang keberadaan DKPP," jelas dia. (**H)


Sumber: detikNews