Mahfud: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Amanat UU

  • by Redaksi
  • Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:13:24 WIB

SeRiau - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan. Berbagai masukan dari berbagai kalangan sudah dihimpun untuk bahan pembahasan dengan DPR.

“Ini merupakan amanat UU No 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan ini diatur dalam Perpres, yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Sabtu (8/8).

Mahud menjelaskan, pemerintah sudah mendengarkan semua pemangku kepentingan. Dari proses tersebut kemudian telah diambil kesimpulan antara lain, terorisme adalah merupakan tindak pidana. Karena itu, kata dia, ujung tombak adalah polisi dalam rangka penegakan hukum.

Kemudian, terhadap pelibatan TNI, pemerintah juga sudah membahas perdebatan definisi aksi terorisme dan eskalasi di mana dibutukan keterlibatannya. Menurut dia, selama ini TNI juga sudah terlibat, seperti di Tinombala dan Woyla. Mahfud menjelaslan, Polri tidak bisa sendirian dan ada keadaan yang hanya TNI yang bisa, seperti di tempat yang tidak ada yurisdiksi Polri.

Dia menerangkan beberapa contoh situasi di mana Polri akan kesulitan bergerak. Menurut dia, itu bisa terjadi jika terjadi tindak terorisme di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) atau di pesawat atau kapal berbendera asing, juga di kantor-kantor kedutaan. Di sana, polisi tidak bisa masuk karena bukan teritori polisi.

“Kita sudah membatasi agar tidak terjadi eksesivitas dalam pelaksanaan, semua yang keberatan sudah kita ajak diskusi. Kita tunjukkan amanat UU dan fakta ada keterbatasan yang bisa dilakukan polisi. Kita juga tunjukkan rumusan pasal-pasalnya. Semua pihak kita dengarkan,“ kata dia. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID