Disperindag Pekanbaru Minta Pengelola Pasar Kaget Urus Izin


SeRiau - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta pihak pengelola pasar ilegal (pasar kaget) untuk mengurus izin legalitas.

Dikatakan oleh Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut bahwa pemerintah kota tidak melarang pihak swasta untuk mendirikan pasar. "Kita punya Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan," ujar Ingot, Rabu (29/7/2020).

Dikatakannya, dalam aturan itu baik pemerintah maupun pihak seasta juga boleh mendirikan pasar sepanjang memenuhi persyaratan. "Syaratnya antara lain mungkin jarak antara satu pasar dengan pasar yang tidak berdekatan, supaya pasar tersebut tidak saling mematikan," imbuhnya.

Lanjut Ingot, yang harus disiapkan oleh pengelola pasar adalah fasilitas-fasilitas yang sesuai standar.

Ia menilai bahwa pasar kaget itu adalah pasar ilegal. Menurutnya mereka tidak ada izin dan tidak resmi.

"Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," terangnya.

Ia berharap dalam setiap kelurahan itu ada pasarnya. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pasar yang ilegal itu berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk membangun pasar tersebut.

Pihaknya pun saat ini tengah fokus dalam penyelesaian pasar induk agar segera dioperasikan. Diharapkan nantinya pasar induk dengan pasar di kelurahan itu ada kerjasama antar pasar tersebut.

"Nantinya, perlahan pemerintah ini juga akan menyerahkan pengelolaan pasar ini kepada pihak swasta," ungkapnya.

Kembali Ia tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mendirikan pasar. Tapi, pengelola harus mengurus izinnya terlebih dulu.

Sejauh ini kata Ingot, ada 71 pasar kaget yang terdata. Dua di antaranya sudah mengajukan izinnya.

"Saat ini ada dua yang mengajukan izinnya, tapi belum kita berikan izin karena memang harus kita bina dulu. Mereka harus memiliki standar-standar pasar yang harus ada seperti lahan parkir, instalasi pengolahan limbahnya, dan lain-lain," jelasnya.

Ini kata Ingot, bertujuan untuk mencegah persoalan lain seperti kemacetan, kriminal, masalah lingkungan.

Menurutnya, masyarakat itu sebenarnya ingin adanya pasar di setiap kelurahan. "Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola untuk mengurus izinnya dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan," pungkasnya. (**H)