Ngadu Ke Komisi II, PK PNS Minta SKB 3 Menteri Dicabut


SeRiau - Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS/ASN berstatus terpidana yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenpanRB, dan Menkumham serta lembaga BKN dan KASN dirasa memberatkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PK PNS RI) saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di rung tamu pimpinan Komisi II DPR RI, Jumat kemarin (10/7).

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen PK PNS RI, Ahmad Gunawan menilai penetapan SK PTDH telah berlaku surut terhitung sejak inkracht sehingga berimplikasi pada tuntutan pengembalian gaji dan penghasilan lainnya.

"Jelas, bahwa suatu aturan hukum tidak boleh berlaku surut. Ini sangat tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum serta diskriminatif. Apalagi menurut data KemenpanRB, ada 2020 orang PNS/ASN yang telah diberhentikan dan 336 orang belum," kata Ahmad Gunawan dalam keterangannya.

Ia pun meminta Komisi II segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para menteri terkait untuk membahas nasib PNS yang diberhentikan. Sebab, pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar HAM.

"Apalagi berdasarkan rekomendasi Dirjen HAM Kemenhumham RI No.HAM.HA.01.04.21 tanggal 28 Oktober 219 secara ekspilisit telah mengakui adanya pelanggaran HAM dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta azas-azas umum pemerintahan yang baik," sambungnya.

Diakuinya, para PNS yang menjadi korban keputusan tersebut telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan. "Sebagian besar dari mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan rata-rata di bawah 2 tahun. Bahkan ada juga PNS/ASN yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS/ASN," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui audiensi dengan Komisi II bisa memperjuangkan pencabutan SKB 3 menteri tersebut serta mengembalikan hak-hak kepegawaian sebagai PNS/ASN seperti semula.

"Sebelumnya kami telah melakukan unjuk rasa beberapa kali dan salah satunya diterima oleh Deputi IV KSP, tetapi sampai dengan hari ini belum ada solusi," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id