OTT Bupati Kutai Timur Disebut Bukti Politik Dinasti Koruptif


 

SeRiau - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kutai Timur disebut sebagai bukti bahwa politik dinasti memberi jalan lapang pada korupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur, beserta tiga orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kejadian ini menandakan politik dinasti telah memberikan jalan yang lapang bagi perampokan keuangan negara. Politik dinasti telah melumpuhkan check and balance system antara Pemerintah dan DPRD," kata Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, dikutip dari Antara.

"Sebab kendali pengawasan berada di tangan satu keluarga. Jadi mustahil akan ada kontrol yang kuat dan memadai di bawah kuasa politik dinasti," imbuhnya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini, ditengarai berhubungan erat dengan kepentingan Pilkada di Kutai Timur, yang sedianya akan digelar tahun 2020 ini.

Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, politik berbiaya tinggi (high cost politic) memang bukan satu-satunya faktor yang mendorong perilaku koruptif kepala daerah.

"Tapi biaya politik yang tinggi inilah, alasan yang memaksa para kandidat calon, khususnya petahana, untuk menghalalkan segala cara," timpalnya.

Berdasarkan hasil kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Walikota/Bupati mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur berkisar RP20-100 miliar.

"Ongkos yang harus mereka keluarkan ini, tentu saja tidak sepadan dengan gaji yang bakal diterima oleh seorang kepala daerah," kata Castro.

Dia juga mengatakan OTT ini merupakan pertanda masih kuatnya politik transaksional dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Ini semacam jatah preman atau upeti yang diberikan sebagai tiket untuk memenangkan tender barang dan jasa. Tradisi macam ini jelas akan melanggengkan tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

"Kepala daerah cenderung menggunakan pengaruhnya (trading in influence) untuk mengatur lalu lintas pemenang tender barang dan jasa, demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya," dia menambahkan.

Castro berpendapat keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam kasus ini menandakan OPD-OPD itu telah menjadi sapi perah kepala daerah.

"Tentu saja ada proses tawar menawar atau transaksi saling menguntungkan di antara keduanya, termasuk dalam proses seleksi atau keterpilihan kepala-kepala OPD tersebut," katanya.

"Hal ini tentu saja merusak desain merit system manajemen lembaga pemerintahan kita, sebab telah terjadi spoil system yang memberikan dampak merugikan terhadap kualitas layanan publik," jelas Castro.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia