UU Nomor 2 tahun 2020 Menghilangkan Kewenangan Lokal Berskala Desa


 

SeRiau-Mantan Wakil Ketua DPD RI yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk pembentukan UU Nomor 6 tahun 2104 tentang Desa semasa menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Akhmad Muqowam kembali bersuara lantang perihal penghapusan Dana Desa di pasal 28 angka 8 UU nomor 2 tahun 2020.

Pasal 28 angka 8 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU itu sendiri berbunyi:

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang ini.

Sedangkan Pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berbunyi:

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Pada bagian penjelasan pasal ini berbunyi:

Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10 Persen (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Menurut Akhmad Muqowam, sejak UU nomor 2 tahun 2020 ini diberlakukan maka pasal 72 ayat 2 UU Desa sudah dinyatakan tidak berlaku atau sudah tidak ada lagi pasal dan ayat tersebut.

Muqowam menjelaskan, anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam pasal 72 UU Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan desa.

“Saya setuju terhadap penanganan penyebaran Covid–19 dan kalimat seterusnya dalam pasal 28 UU nomor 2 tahun 2020, tetapi tidak dengan menyatakan tidak berlaku pasal 72 ayat 2. Sebab dari aspek legislatif hubungan antara “dinyatakan tidak berlaku” dengan kata “sepanjang dan seterusnya” sebenarnya dapat diatur melalui peraturan perundang– undangan dibawah UU dengan tanpa merubah ayat 2 dari pasal 72 UU Desa beserta penjelasannya di UU Desa”, tegasnya.

Dengan demikian, Muqowam menambahkan penjelasannya, keberadaan UU nomor 2 tahun 2020 telah menyebabkan terjadinya pelanggaran asas subsidiaritas sehingga Desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus kewenangan lokal berskala desa dalam hal Dana Desa.

Karena itu Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa dalam UU nomor 2 tahun 2020. Muqowam menganggap UU ini tidak berpihak pada desa, bahkan bisa dibilang UU ini adalah UU Anti Desa.

“Saya katakan demikian dengan alasan bahwa ada anggaran yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa yang selama ini dikenal dengan Dana Desa dan pelaksanannya sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Tetapi UU 2 tahun 2020 ini tidak menaati asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat desa”, imbuhnya. (Rilis/desapedia.id)