Kejagung Tahan Eks Dirut PT Danareksa Sekuritas Tersangka Kasus Korupsi


SeRiau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Dari keterangan tertulis yang diberikan Kejagung, ada 4 tersangka yang ditahan. Keempatnya adalah:
1. Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herdondrie Herman
2. Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Renniew AR Latief
3. Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak
4. Mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/6/2020).

Hari mengatakan tersangka Rennier dan Zakie ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni Marciano dan Erizal, ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.

"Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang tersangka dari PT Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas," ujar Hari.

Penahanan terhadap keempat tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Dengan begitu, kata Hari, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

"Keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," kata Hari.

Hari menyampaikan kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas pada 2 debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Namun Hari tidak menjelaskan rinci duduk perkara kasus ini.

Selain itu, Hari tidak menyampaikan pasal apa saja yang dikenakan kepada para tersangka itu. Dia hanya menyebut para tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari. (**H)


Sumber: detikNews