Kasus OTT Di Kemendikbud, Muhtar Said: KPK Jangan Seolah-olah Jadi Alat Politik


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (21/5) sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu pihak yang diamankan oleh KPK adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

Deputi Penindakan Brigjen Karyoto mengatakan penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 1.200 dolar AS (Rp 17,6 juta) dan Rp 27.5 juta. Bukti uang itu diperoleh dari Kepala Kebegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ternyata setelah disidik, karena belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, KPK kemudian menyerahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnua sebanyak tujuh orang dinyatakan wajib lapor. Penyidik bakal melakukan gelar perkara kembali usai libur lebaran.

Merespons hal itu, peneliti Pusat Kajian dan Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, terkait OTT terbaru KPK harus benar-benar hati-hati dalam melakukan penegakan anti korupi.

Kata Said, jangan sampai KPK di mata publik terkesan seolah-olah menjadi alat politik kelompok tertentu.

"Katanya KPK sekarang akan lebih hati-hati sebelum ada unsur terpenuhi nggak akan diproses dulu. Harusnya dibuktikan, ini kan nama baik Rektor (Komarudin) bisa jadi jelek, kalau mau tangkap ya tangkap sekalian selesaikan, makanya harus dituntaskan, kasihan Rektor," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Ia mewanti-wanti KPK harus menjaga fungsi penegakan hukum, publik harus diyakinkan bahhwa lembaga antirasuah tidak dimanfaatkan untuk menjerumuskan orang.

"Asas hukum praduga tak bersalah, kalau begini Jangan sampai seolah-olah jadi alat politik, jangan sampai jadi alat menjerumuskan orang, pimpinan KPK jangan sampai lupa dengan sumpah dan janjinya," demikian kata Muhtar Said.

Alumni Universitas Diponegoro ini menyontohkan, KPK yang menetapkan tersangka terhadap RJ Lino sejak beberapa tahun lalu. Faktanya, sampai saat ini berkas RJ Lino belum dilimpahkan ke pengadilan.  

Menurut Said, KPK harus memastikan kasus salah tangkap yang terjadi di lingkungan Kemendikbud tidak berulang.

"Kasus RJ lini tersangka melulu gak diproses-proses itu hak asasi manusia, lembaga penegak itu sekali ketangkap nggak bisa keluar, keluarnya ya karena pengadilan, lembaga negara kok prank (gurauan) ini nggak boleh, kalau terulang lagi potensi melanggar sumpah," pungkas Direktur Said Law ini. (**H)


Sumber: rmol.id