DPR Minta Tak Ada Kekerasan jika Ada Masyarakat yang Shalat Id di Luar Rumah


SeRiau - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyambut baik imbauan pemerintah untuk masyarakat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah tahun ini.

Namun, Yandri meminta supaya tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan jika ditemukan umat Islam yang menggelar shalat Idul Fitri di luar rumah, seperti masjid, mushala atau lapangan terbuka.

"Jika saja nanti 1 Syawal 1441 Hijriah ada warga atau umat kita yang tetap tetap shalat di lapangan ataupun di rumah mohon kiranya kami dari DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan," kata Yandri usai menghadiri sidang isbat awal bulan Syawal di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020).

Yandri mendukung jika pemerintah melakukan upaya pencegahan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di luar rumah karena alasan pencegahan penularan Covid-19.

Akan tetapi, kalau upaya pencegahan tak sepenuhnya berhasil, ia tak membenarkan adanya pembubaran apalagi kekerasan.

"Kalau orang sudah kumpul di masjid, sudah kumpul lapangan terus dibubarkan saya kira akan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Yandri mengatakan, belakangan, masyarakat mengeluhkan dibukanya pusat-pusat perbelanjaan dan situasi ramainya pasar.

Masyarakat menjadi bertanya-tanya, mengapa keramaian di pusat perbelanjaan dan pasar tak dibubarkan, sementara umat Islam diminta tak beribadah di luar rumah.

Padahal, masyarakat berharap pemerintah tegas dalam menegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 ini.

Dengan situasi tersebut, Yandri memohon supaya tak ada tindakan represif berupa pembubaran pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khususnya shalat yang digelar di zona hijau Covid-19.

"Jadi kalau pasar boleh dibuka, mal boleh buka, saya kira kalau ada umat Islam yang dengan keyakinannya Insya Allah daerah zona hijau tidak ada yang terpapar Covid-19, maka mohon kiranya mohon tidak dibubarkan atau tidak ada tindakan represif baik dari pihak polisi, tentara, aparat lurah, desa, camat bupati, wali kota dan sebagainya," kata Yandri.

Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi beberapa kali meminta umat Islam untuk menunaikan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hal ini demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19" kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Imbauan tersebut juga disampaikan oleh beberapa pihak lainnya, seperti Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Pengumuman Idul Fitri 1441 Hijriah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah menggelar sidang isbat pada Jumat (22/5/2020).

"Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," kata Fachrul. (**H)


Sumber: KOMPAS.com