Penyerahan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Dikritik, Begini Respon KPK


SeRiau - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menilai, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamien Saiman tidak mengerti konstruksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal ini ia katakan terkait kritikan Boyamin tentang kasus OTT pejabat UNJ yang diserahkan pada instansi Polri.

"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020).

Ali menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud atas adanya dugaan pemberian uang tunjangan hari raya (THR) yang diduga atas perintah Rektor UNJ.

Dari OTT tersebut yang diamankan hanya satu orang yakni Kepala Bagian (Kabag) berinisial DAN.

"Yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," ujarnya.

Ia mengatakan, KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain baik ke Kepolisian maupun Kejaksaan karena tersangka yang diamankan bukanlah penyelenggara negara.

Menurut Ali, aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara.

"Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Boyamien Saiman menilai, alasan KPK menyerahkan kasus penangkapan pejabat UNJ ke instansi Polri janggal.

Seperti diketahui, dalam OTT, KPK meminta keterangan dari tujuh orang, salah satunya adalah Rektor UNJ.

"Apapun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020). (**H)


Sumber: KOMPAS.com