KPK Tangkap Pejabat UNJ, Tapi Langsung Dilimpahkan ke Polisi


SeRiau - KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) siang.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor. 

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangannya, Kamis (21/5). 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000. Diduga uang tersebut berasal dari pihak Rektor UNJ yang ditujukan kepada pejabat di Kemendikbud. 

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucapnya.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor," lanjutnya. 

Usai OTT tersebut, KPK memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Rektor UNJ Komarudin. Dari hasil pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara sesuai ranah lembaga antirasuah itu. Sehingga, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," katanya.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah COVID-19," tutupnya. (**H)


Sumber: kumparan.com