Undang KPK hingga Polri, Timwas DPR Awasi Kerja Pemerintah Tangani Corona


SeRiau - DPR telah membentuk Tim Pengawas COVID-19 untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam penanganan corona. Timwas tersebut dibentuk berdasarkan kajian yang dilakukan sejak awal Maret. 

Sebagai bentuk kerja pengawasan, Timwas DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama KPK, Polri, dan BPKP. Rapat tersebut membahas terkait dengan peran dan tugas KPK, Kepolisian, dan BPKP dalam rangka pengawasan penanganan corona. 

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengatakan rapat tersebut bertujuan mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. 

"Sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa DPR berhak menjalankan tugas konstitusionalnya salah satunya adalah pengawasan. Hari ini kita Tim Pengawas COVID-19 DPR menggelar rapat dalam rangka monitoring langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19," ujar Cak Imin --sapaan Muhaimin-- dalam rapat yang digelar secara virtual itu, Rabu (20/5). 

Dalam rapat tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat mewakili Kapolri. Masing-masing lembaga melaporkan kegiatan pengawasan penanganan COVID-19 berupa dana bansos, distribusi bansos, hingga pengadaan barang dan jasa. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memiliki fungsi pengawasan dalam sektor-sektor pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19 baik dari APBN maupun APBD. Selain itu, KPK sedang mendalami proyek pemerintah yaitu Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Saat ini kami sudah tugaskan petugas KPK di setiap kementerian terkait dan juga gugus tugas. Dan KPK juga saat ini sedang mendalami proyek Kartu Prakerja di bawah Menko Perekonomian, ini sedang kita kerjakan Pak," kata Firli.

Firli kemudian menegaskan tidak boleh ada persekongkolan jahat di tengah pandemi corona. Sebab, kata dia, kejahatan seperti korupsi yang dilakukan di tengah masa bencana hukumannya pidana mati.

"Ini yang harus menjadi perhatian semua Pak. Tidak boleh ada persekongkolan jahat yang merugikan negara seperti korupsi. Bahwa kejahatan seperti korupsi yang dilakukan di tengah bencana seperti ini, hukumannya adalah pidana mati," tegas Firli.

"KPK juga melakukan kajian untuk memastikan bahwa kebijakan negara tidak terjadi korupsi dan hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutupnya. (**H)


Sumber: kumparan.com